Pendahuluan

Umar ibn Abd al-Aziz (682–720 M), yang dikenal sebagai Umar II, adalah khalifah Umayyah kedelapan dan satu-satunya penguasa dinasti yang dirayakan lintas batas sektarian sebagai model tata kelola yang adil dan saleh. Kekhalifahan dua tahunnya (717–720 M) merupakan upaya luar biasa untuk menyelaraskan pemerintahan Umayyah dengan prinsip-prinsip etika Islam awal.
Ia adalah satu-satunya khalifah Umayyah yang oleh cendekiawan Islam kemudian ditempatkan dalam kelompok Khalifah yang Dipandu dengan Benar, dan masa pemerintahannya menjadi batu uji dalam perdebatan tentang tata kelola yang benar selama berabad-abad setelah itu.
Kehidupan Awal

Lahir pada 682 M di Madinah, Umar adalah cucu Khalifah Marwan I dan keponakan Khalifah Abd al-Malik. Ia dibesarkan di Madinah — jantung spiritual Islam awal — dan dididik oleh beberapa cendekiawan paling dihormati zaman itu, termasuk ahli hukum terkenal Said ibn al-Musayyib.
Ia menjabat sebagai gubernur Madinah di bawah Khalifah al-Walid I, di mana ia mendapatkan reputasi untuk keadilan, aksesibilitas, dan kepedulian tulus terhadap kesejahteraan rakyat. Ketika kekhalifahan beralih kepadanya setelah kematian Sulaiman ibn Abd al-Malik pada 717 M, ia dianggap sebagai pangeran Umayyah yang paling saleh dan terpelajar.
Kontribusi

Reformasi Umar II bersifat komprehensif dan berprinsip. Ia mengakhiri praktik Umayyah mengutuk Ali ibn Abi Talib dalam khotbah Jumat — ritual bermuatan politis yang telah mengasingkan umat Islam Syiah selama beberapa dekade. Ia menyamakan perlakuan pajak terhadap Muslim non-Arab (mawali), yang di bawah khalifah sebelumnya telah dikenakan pajak diskriminatif meskipun telah memeluk Islam.
Ia mengurangi kemewahan istana khalifah, secara pribadi mengembalikan properti negara yang ia anggap dipegang secara tidak sah, dan berupaya menyelaraskan praktik negara dengan bimbingan Al-Quran. Ia juga memerintahkan penghentian permusuhan yang sedang berlangsung di beberapa bidang, lebih memilih perdamaian yang dinegosiasikan daripada perang yang mahal, dan mengejar kebijakan proselitisasi aktif yang menekankan persuasi daripada paksaan.
Warisan

Warisan Umar II bertumpu lebih pada apa yang ia wakili — visi tentang bagaimana tata kelola Islam dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsipnya sendiri — daripada apa yang ia capai, karena masa pemerintahannya terlalu singkat untuk sepenuhnya melaksanakan reformasinya.
Reformasinya sebagian besar dibatalkan oleh penerusnya, tetapi mereka menanam benih. Penyamaan Muslim non-Arab mengantisipasi transformasi sosial yang akan dibawa Revolusi Abbasiyah. Teladannya dikutip oleh para reformis dan pengkritik penguasa Muslim selama berabad-abad setelah itu, dan ia tetap menjadi salah satu figur paling dikagumi dalam tradisi politik Islam.
